Tentang Tupoksi

Berikut merupakan uraian tugas pokok dan fungsi setiap bidang yang ada di lingkungan Dinas Perdagangan Indonesia. Setiap bidang memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan dan pembangunan sektor perdagangan di Indonesia.

1

Staf

Tugas seorang staf di Dinas Perdagangan (Disdagperin Indonesia) secara umum adalah menjalankan fungsi operasional dan teknis untuk memastikan aktivitas perdagangan di suatu wilayah berjalan lancar, tertib, dan adil.
Fungsi dan Tanggung Jawab
  • Turun ke pasar rakyat secara rutin untuk mencatat harga bahan pokok (Sembako) dan melaporkannya ke sistem pantauan nasional. Melakukan pendataan jumlah pedagang, luas kios, dan jenis dagangan untuk keperluan manajemen pasar. Membantu teknisi dalam pelaksanaan sidang tera/tera ulang timbangan untuk memastikan perlindungan konsumen.
2

Sekretariat

Sekretariat merupakan "tulang punggung" administrasi di Dinas Perdagangan. Jika bidang-bidang teknis (seperti Bidang Pasar atau Bidang Ekspor) bekerja langsung di lapangan, Sekretariat bertugas memastikan seluruh roda organisasi di kantor tetap berjalan stabil dan teratur.
Fungsi dan Tanggung Jawab
  • Secara garis besar, Disdagperin (Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Energi Sumber Daya Mineral) memiliki fungsi utama sebagai regulator, pembina, dan pengawas aktivitas ekonomi di sektor perdagangan serta industri di tingkat daerah (Kabupaten/Kota atau Provinsi).