Tugas seorang staf di Dinas Perdagangan (Disdagperin Indonesia) secara umum adalah menjalankan fungsi operasional dan teknis untuk memastikan aktivitas perdagangan di suatu wilayah berjalan lancar, tertib, dan adil.
Fungsi dan Tanggung Jawab
- Turun ke pasar rakyat secara rutin untuk mencatat harga bahan pokok (Sembako) dan melaporkannya ke sistem pantauan nasional. Melakukan pendataan jumlah pedagang, luas kios, dan jenis dagangan untuk keperluan manajemen pasar. Membantu teknisi dalam pelaksanaan sidang tera/tera ulang timbangan untuk memastikan perlindungan konsumen.