Tentang Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Indonesia

UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) merupakan sebuah organisasi di bawah dinas atau badan daerah yang bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau penunjang tertentu. Tujuannya adalah untuk membantu dinas induk dalam menjalankan tugas-tugasnya, baik yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik maupun yang sifatnya mendukung organisasi secara umum.

Peta Lokasi Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Indonesia

Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 52-53, Jakarta Selatan.

Telepon: 081295021885

Email: disdag@disdagperin.org

Sejarah Disdagperin Indonesia

2010
Pendirian UPTD Pasar sebagai unit pelaksana teknis daerah di bawah Dinas Perdagangan Indonesia untuk mengelola pasar-pasar tradisional.
2015
Perluasan wilayah kerja UPTD dengan menambah 5 pasar baru di bawah pengawasan dan pengelolaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
2018
Modernisasi sistem pengelolaan pasar dengan implementasi teknologi digital untuk retribusi dan monitoring kegiatan pasar secara real-time.
2020
Renovasi dan revitalisasi besar-besaran terhadap infrastruktur pasar tradisional untuk meningkatkan kenyamanan pedagang dan pembeli.
2024
UPTD kini mengelola 12 pasar tradisional di Indonesia dengan sistem manajemen modern dan terintegrasi untuk mendukung ekonomi kerakyatan.

Kepala Disdagperin Indonesia

Facilis eu aspernatu

Veniam in qui unde

NIP: Excepturi anim exerc

Pendidikan: S3 Manajemen Ekonomi

Masa Jabatan: 2022 - Sekarang

Pengalaman: 20 Tahun di bidang Perdagangan dan Pasar

"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pasar tradisional di Indonesia sebagai pusat perdagangan yang modern, nyaman, dan mendukung ekonomi rakyat."

Struktur Organisasi Disdagperin Indonesia

KEPALA DISDAGPERIN INDONESIA
Prabowo Subianto Djojohadikusumo
SUB BAGIAN TATA USAHA
Haryo Gibran Rakabuming Raka, B.Sc.
SEKSI OPERASIONAL
Purbaya Yudhi Sadewa, Ph.D.
SEKSI PEMELIHARAAN
Siti Rahma, S.T.
SEKSI RETRIBUSI
Dedi Kurniawan, S.E.
STAFF PELAKSANA
15 Orang